Dedi mengungkapkan, jam masuk kerja akan dimulai pada pukul 06.30 hingga 14.00, sementara jam istirahat akan dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30.
Menurutnya, pada hari Jumat akan dimulai jam masuk kerja dari pukul 06.30 hingga 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
Sementara jam pulang akan dimulai pada pukul 14.00, menurut Dedi, dengan adanya pertimbangan pemberian waktu tersebut kepada pegawai maka bisa dimanfaatkan untuk memasak serta berbuka bersama keluarga tercinta di rumahnya masing-masing.
"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," tambahnya yang dikutip dari laman Provinsi Jabar.
Dedi mengharapkan dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, maka ASN bisa lebih semangat menjalankan aktivitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***