Selain keterbatasan ekonomi, calon penerima KIP-Kuliah juga diharuskan memiliki potensi akademik yang baik.
Hal ini dibuktikan dengan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang memiliki program studi berakreditasi A atau B.
Dalam kondisi tertentu, akreditasi C juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi program KIP-Kuliah.
4. Tidak menerima beasiswa lain
Selain itu, pendaftar KIP-Kuliah bukan penerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Untuk pendaftaran program KIP-Kuliah tahun 2025 dilakukan mandiri oleh calon penerima melalui link https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
“Saya ingatkan kepada siswa/siswi yang akan mendaftar KIP-Kuliah untuk melakukan verifikasi dan validasi data di Dapodik sekolah masing-masing agar bisa diterima sistem KIP-Kuliah,” kata Sony Haryono mengingatkan.***