1. Status siswa
Baca Juga: Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024, BKN Langsung Hadapkan dengan Tugas Terbaru Ini
Program KIP-Kuliah tahun 2025 diperuntukkan bagi siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Tentunya siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ditambah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Mengalami keterbatasan ekonomi
Calon penerima merupakan mahasiswa dengan kondisi ekonomi terbatas dengan bukti pendukung sebagai berikut.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Tidak harus semuanya, calon penerima setidaknya memiliki salah satu dokumen yang menjadi bukti pendukung.
3. Memiliki potensi akademik