KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, bakal merombak ketentuan sertifikasi guru.
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi guru sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam kebijakan terbaru, Mendikdasmen telah merombak ketentuan tersebut beberapa materi baru.
Ada 2 materi yang akan ditambahkan oleh mendikdasmen dalam PPG 2025.
Yang pertama adalah bimbingan konseling, dalam hal ini Mendikdasmen meminta agar guru tidak kaget.
"Akan kita mulai, jangan kaget kalau nanti yang ikut PPG akan ada dua tahapan materi," kata Mu'ti dikutip dari YouTube KEMENDIKBUD RI pada Jumat, 1 November 2024.
Baca Juga: ANCAMAN TEGAS! Mendikdasmen Tidak Akan Membiarkan Guru Kategori Ini Bisa Terima Hak Sejahtera
Selanjutnya Mendikdasmen juga menambahkan materi pendidikan nilai.
"Yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," ucap Mu'ti
Sementara guru yang berhak mengikuti adalah guru memenuhi syarat.
Baca Juga: Mohon Maaf! Pemberian Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Seperti Ini akan Dibatalkan
Adapun syaratnya telah diatur dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;