Sebesar Ini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III dan IV di Tahun 2024 yang Disalurkan PT Taspen

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Senin, 12 Agustus 2024 | 06:17 WIB
Segini gaji pokok yang disalurkan PT Taspen bagi Pensiunan PNS golongan III dan IV (Instagram @taspen)
Segini gaji pokok yang disalurkan PT Taspen bagi Pensiunan PNS golongan III dan IV (Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberian gaji pokok perbulan dari PT Taspen merupakan hak yang didapatkan oleh pensiunan PNS.

Pemberian hak gaji pokok pensiunan PNS hanya diberikan bagi pensiunan yang telah memenuhi syarat dari PT Taspen.

Adapun syarat bagi PNS untuk mendapatkan hak pensiun dari Taspen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi Mundur Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Sebesar Ini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto Punya Banyak Tanah Total Ratusan Miliar

-Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

-Fotokopi SK Pensiun.

-SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan! Segini Nominal Tukin PNS di Kemenpan RB, Pegawai Kelas Jabatan 11 Terima Sebesar Rp…

-Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar.

-Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

-Fotokopi buku rekening pemohon.

Baca Juga: Anggaran untuk Pembayaran Tamsil Guru ASN Triwulan 3 Tahun 2024 Sudah Disiapkan, Ini Jadwal Penyalurannya

-Fotokopi NPWP.

Jika telah memenuhi syarat tersebut maka PNS yang berhenti berhak mendapatkan gaji pokok pensiun setiap bulan dari Taspen.

Pemberian gaji pensiunan PNS perbulan berlaku bagi semua golongan termasuk golongan III dan IV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: taspen.co.id, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X