KLIK PENDIDIKAN - Pemberian gaji pokok perbulan dari PT Taspen merupakan hak yang didapatkan oleh pensiunan PNS.
Pemberian hak gaji pokok pensiunan PNS hanya diberikan bagi pensiunan yang telah memenuhi syarat dari PT Taspen.
Adapun syarat bagi PNS untuk mendapatkan hak pensiun dari Taspen adalah sebagai berikut:
-Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
-Fotokopi SK Pensiun.
-SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).
-Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar.
-Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
-Fotokopi buku rekening pemohon.
-Fotokopi NPWP.
Jika telah memenuhi syarat tersebut maka PNS yang berhenti berhak mendapatkan gaji pokok pensiun setiap bulan dari Taspen.
Pemberian gaji pensiunan PNS perbulan berlaku bagi semua golongan termasuk golongan III dan IV.