KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis kepegawaian yang dikhususkan Pemerintah untuk menjadi solusi.
Solusi yang dimaksud adalah sebuah jawaban dari permasalahan dari tenaga honorer.
Seperti yang kita ketahui bahwa masih banyak tenaga honorer yang terdata belum diangkat menjadi ASN.
Bahkan berdasarkan data BKN, sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sayangnya Pemerintah telah mengklasifikan beberapa daftar kriteria yang membuat tenaga honorer harus mengubur impiannya menjadi PPPK.
Agar tidak penasaran, inilah beberapa daftar kriteria yang dimaksud di atas.
- Tidak terdata maupun terverifikasi oleh BKN
Menpan RB telah bekerja sama dengan BKN untuk melakukan pendataan kembali tenaga honorer dengan memverifikasi dan memvalidasi.
Sehingga tenaga honorer yang tidak terdata maupun terverifikasi oleh BKN tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
- Tidak aktif dalam 3 bulan.
Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang masih aktif dan telah lama mengabdikan dirinya dalam membantu birokrasi negara.