Sangat Disayangkan! Tenaga Honorer yang Masuk Dalam Daftar Ini Harus Mengubur Impiannya Jadi PPPK, Berikut Daftarnya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 08:11 WIB
Tenaga honorer yang masuk daftar ini tidak dapat diangkat jadi PPPK (Ilustrasi/tangerangkota.go.id)
Tenaga honorer yang masuk daftar ini tidak dapat diangkat jadi PPPK (Ilustrasi/tangerangkota.go.id)

Maka tenaga honorer yang telah tidak aktif minimal selama 3 bulan berturut-turut tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Kenaikan Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi D.I. Yogyakarta Sebesar...

- Melebihi batas usia pensiun.

PPPK merupakan jenis kepegawaian yang diatur hingga aturan batas usia pensiun.

Sehingga PPPK yang telah memasuki batas usia pensiun telah menjadi pensiunan.

Dengan demikian tenaga honorer yang telah melebihi batas usia pensiun PPPK tidak dapat diangkat lagi untuk menjadi ASN.

Baca Juga: PGRI Jateng Ingatkan Pemerintah Segera Selesaikan Pengangkatan Guru PPPK, Cleansing di Jakarta Jangan Sampai Merambah ke Daerah

- Lakukan pelanggaran disiplin.

Disiplin ASN merupakan hal yang paling utama dituntut dimiliki oleh PPPK maupun PNS.

Sehingga dapat dipastikan tenaga honorer yang pernah melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: PNS DIHARAP BERSABAR, INFORMASI BENAR ATAU TIDAKNYA KENAIKAN GAJI PNS AKAN DIUMUMKAN PADA TANGGAL…

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: bkn.go.id, Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X