5 Formasi Khusus untuk Instansi Pusat Akan Dibuka pada Seleksi CPNS 2024! Begini Ketentuan dalam KEPMENPAN RB Nomor 320

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Inilah formasi khusus yang ditetapkan dalam KEPMENPAN RB nomor 320 dan akan dibuka pada seleksi CPNS 2024 di instansi pusat (instagram/taspen)
Inilah formasi khusus yang ditetapkan dalam KEPMENPAN RB nomor 320 dan akan dibuka pada seleksi CPNS 2024 di instansi pusat (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan baru yang menarik dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024, ada lima formasi khusus yang dialokasikan untuk instansi pusat. 

Formasi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki keunggulan atau kebutuhan khusus. 

Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun 58 Tahun Ditetapkan untuk Semua PNS yang Menduduki Jabatan Ini

Berikut adalah rincian formasi khusus yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024 di instansi pusat:

1. Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude)  

Bagi para lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, kesempatan besar menanti dalam seleksi CPNS 2024. 

Baca Juga: KEREN BANGET, 3 Sekolah Swasta Terbaik di Kota Semarang ini Menjadi Wakil Jawa Tengah Menuju OSN 2024 Jenjang SMP

Pemerintah memberikan alokasi khusus bagi mereka di instansi pusat.

Memberikan apresiasi atas prestasi akademik yang telah diraih. 

Hal ini tentu menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berprestasi dan meraih predikat tertinggi.

Baca Juga: Kontroversi Aturan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Anggota Komisi X DPR RI Angkat Bicara

2. Penyandang Disabilitas 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dengan menyediakan formasi khusus di instansi pusat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: jdih.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X