FULL HAPPY! INILAH 4 FAKTA GAJI PNS BAKAL NAIK TAHUN DEPAN

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Berikut 4 fakta kenaikan gaji PNS tahun depan akan menjadi kenyataan (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Berikut 4 fakta kenaikan gaji PNS tahun depan akan menjadi kenyataan (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

KLIK PENDIDIKAN - Kabarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji lagi pada tahun depan.

Dengan adanya kabar kenaikan gaji menjadi angin segar bagi pegawai negeri sipil di seluruh instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan gaji PNS.

Baca Juga: BENARKAH GAJI PNS NAIK LAGI TAHUN DEPAN? MENPAN RB KOK MALAH BILANG BEGINI

Pegawai negeri sipil mendapatkan kenaikan penghasilan pokok sebesar 8 persen dari penghasilannya tahun lalu.

Pemerintah memberikan kenaikan penghasilan pokok pegawai negeri sipil sebesar 8 persen mulai awal Januari 2024 kemarin.

Setelah naik 8 persen, pemerintah akan menaikkan kembali penghasilan pokok pegawai negeri sipil pada tahun 2025.

Baca Juga: Dari 18 SMP Terbaik Jawa Tengah, Satu-satunya MTs di Kebumen yang Sukses Masuk Top Sekolah Unggulan

Benarkah pemerintah akan menaikkan penghasilan pegawai tahun depan? Berikut 4 fakta kenaikan gaji PNS yang harus diketahui.

1. Rencana penyesuaian gaji ASN telah tertuang dalam dokumen KEM PPKF 2025

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 edisi pemutakhiran tertulis akan ada penyesuaikan gaji ASN.

Baca Juga: Nadiem Makarim Menetapkan Persyaratan PPG: Ini yang Harus Dipenuhi oleh Calon Guru dan Guru Tertentu

Penyesuaian gaji ASN merupakan salah satu arah fokus kebijakan belanja pegawai pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke 13 dan penyesuaian gaji ASN," tulis dokumen KEM PPKF 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: fiskal.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X