Cuma Bisa Gigit Jari! Honor Satpam dan Pengemudi Provinsi Sulawesi Tenggara Tak Naik Di Tahun 2025, Sri Mulyani Tetap Berikan Segini…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi tak naikan honor Satpam dan Pengemudi di Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2025 mendatang. (setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi tak naikan honor Satpam dan Pengemudi di Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2025 mendatang. (setkab.go.id)

Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 4.038.000, dan di tahun 2025 naik Rp 53.000 sehingga berubah menjadi Rp 4.091.000.

Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Tengah yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3. 044.000, dan di tahun 2025 naik Rp 101.000 sehingga berubah menjadi Rp 3.145.000.

Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.487.000, namun sayangnya di tahun 2025 nanti, Pengemudi di Provinsi ini tidak mendapatkan kenaikan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Dukung Pilihan Ekskul Anak, Kemendikbud Siapkan 19 Jenis Ekstrakurikuler Yang Dapat Dipilih Siswa, Seperti…

Dan tentunya honor ini hanya akan diberikan kepada Satpam dan Pengemudi Non ASN saja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam dan Pengemudi berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

1. Mekanisme pengadaan Satpam dan Pengemudi mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk satpam dan Pengemudi dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Baca Juga: Cek! Mohon Maaf PNS maupun PPPK Jabatan Fungsional Harus Pensiun di Umur...

3. Dalam hal pengadaan Satpam dan Pengemudi dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

5. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada daftar honor tersebut diatas, maka besaran honor dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PMK No 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X