KLIK PENDIDIKAN – Ada kabar yang kurang baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi seluruh Satpam dan Pengemudi yang bekerja di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024, Sri Mulyani resmi tidak akan menaikkan honro Satpam dan Pengemudi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ya, dari 6 Provinsi di Pulau Sulawesi, Sri Mulyani hanya beri kenaikan honor untuk Satpam dan Pengemudi di 4 Provinsi berikut:
1. Provinsi Sulawesi Utara;
2. Provinsi Gorontalo;
3. Provinsi Sulawesi Selatan; dan
4. Provinsi Sulawesi Tengah.
Berikut daftar lengkap honor Satpam dan Pengemudi seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Peserta PPG Unsri Seluruh Prodi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka, Bagaimana Dengan Universitas Lain?
Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Utara yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 4.239.000, dan di tahun 2025 naik Rp 341.000 sehingga berubah menjadi Rp 4.580.000.
Honor Pengemudi Provinsi Gorontalo yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.654.000, dan di tahun 2025 naik Rp 127.000 sehingga berubah menjadi Rp 3.781.000.
Honor Pengemudi Provinsi Sulawesi Barat yang masih berlaku di tahun 2024 ini Rp. 3.443.000, dan di tahun 2025 nanti sayangnya Pengemudi di Provinsi ini tidak mendapatkan kenaikan.