Orang Tua Wajib Dukung Pilihan Ekskul Anak, Kemendikbud Siapkan 19 Jenis Ekstrakurikuler Yang Dapat Dipilih Siswa, Seperti…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 19:28 WIB
Kemendikbud siapkan banyak pilihan ekstrakurikuler yang dapat dipiliha siswa mulai dari SD hingga SMA. (sma13smg.sch.id)
Kemendikbud siapkan banyak pilihan ekstrakurikuler yang dapat dipiliha siswa mulai dari SD hingga SMA. (sma13smg.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kemendikbud memberikan banyak pilihan Ekstrakurikuler (Ekskul) yang dapat dipilih oleh para siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tujuan Kemendikbud mengadakan Ekskul disekolah sendiri adalah untuk mengembangkan karakter siswa dalam menggali potensi, bakat, minat, dan kemampuan siswa secara optimal.

Namun kegiatan Ekskul ini disebutkan dalam peraturan Kemendikbud tersebut dapat dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan dari satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga: PPPK Diizinkan Menpan RB Dapat Mengisi 4 Jabatan Fungsional Keterampilan Ini, Asalkan…

Kegiatan Ekskul ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan siswa didik.

Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan Ekskul ini bersifat sukarela, dan sebagai orang tua kita wajib mendukung apa Ekskul yang dipilih sang anak dengan tetap mempertimbangkan manfaat dari Ekskul itu sendiri.

Ada banyak pilihan Ekskul yang disebutkan dalam Peraturan Kemendikbud yang dapat diadakan di satuan Pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Menpan RB Kali Ini Tegas Tak Izinkan PNS Untuk Ajukan Pindah Instansi, Wajib Mengabdi Selama…

Dengan ada banyak pilihan kegiatan Ekskul ini maka siswa memiliki banyak kesempatan untuk dapat mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian mereka secara optimal.

Dan berikut ini pilihan ekskul yang disebutkan Kemendikbud dalam Peraturan Kemendikbudristek No 12 Tahun 2024.

1. Ekskul krida, misalnya:

a. Kepramukaan;

b. Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS);

c. Palang Merah Remaja (PMR);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Permendikbudristek No 12 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X