Diputuskan MenPANRB, Pelamar CPNS 2024 Khusus Cumlaude Harus dari Perguruan Tinggi Terakreditasi...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 15:04 WIB
Telah diputuskan MenPANRB Azwar Anas kriteria pelamar CPNS 2024 khusus lulusan Cumlaude harus dari Perguruan Tingggi terakreditasi ini (menpan.go.id)
Telah diputuskan MenPANRB Azwar Anas kriteria pelamar CPNS 2024 khusus lulusan Cumlaude harus dari Perguruan Tingggi terakreditasi ini (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Rekrutmen CPNS 2024 akan segera bergulir Agustus ini, salah satunya tersedia kuota kebutuhan khusus bagi pelamar berpredikat lulusan Cumlaude.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 turut mengatur syarat Perguruan Tinggi asal lulusan tersebut.

Perguruan Tinggi yang memberi predikat lulusan Cumlaude harus terakreditasi.

Baca Juga: Terbaru! Inilah Syarat Daftar CPNS 2024 Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024

Jadi tidak sembarangan asal kampus dan tidak semua lulusan Cumlaude bisa mendaftar CPNS 2024 pada kuota kebutuhan khusus ini.

Pemerintah akan merekrutnya berdasarkan kebutuhan organisasi atau instansi terkait.

Putra-putri terbaik yang disemati sebagai lulusan dengan pujian.

Hal ini selaras dengan arah kebijakan rekrutmen yang mengutamakan fresh graduate dengan kualitas atau talenta muda terbaik.

Terutama talenta-talenta digital yang sangat dibutuhkan pada era saat ini.

Apalagi Pemerintah sedang membutuhkan SDM mumpuni untuk menjadi pioner-pioner di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Bukan Hanya Berkas dan Dokumen Persyaratan, Pelamar CPNS 2024 Ini Wajib Unggah Video di SSCASN Tentang...

Dilansir dari KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024, lulusan Cumlaude ini harus berasal dari Perguruan Tinggi dengan kategori lulusan berikut:

1. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) dan bukan D4

2. Lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X