Ayah Bunda Perlu Tahu Enam Kemampuan Fondasi dalam Capaian Pembelajaran Fase Fondasi Sesuai Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek

photo author
Suwarsono KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 14:45 WIB
Enam kemampuan fondasi dalam kurikulum PAUD sesuai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024. (pauddikdasmen.kemdikbud.go.id)
Enam kemampuan fondasi dalam kurikulum PAUD sesuai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024. (pauddikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan  Kemendikbudristek mengeluarkan keputusan tentang capaian pembelajaran di Kurikulum Merdeka.

Keputusan Kepala BSKAP yang mengatur tentang capaian pembelajaran yaitu Keputusan Nomor 032/H/KR/2024.

Kurikulum Merdeka sendiri diatur melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Juga: Cari Tahu Yuk Tujuan Mata Pelajaran Seni Musik di SMK Sesuai Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek

Di dalam Kurikulum Merdeka dikenal istilah capaian pembelajaran, capaian pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.

Di dalam Kurikulum Merdeka kita juga mengenal istilah mengenal fase, fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam kategori fase fondasi. Apa saja isi dari fase fondasi untuk PAUD?

Baca Juga: EduRank: Berikut TOP 3 Universitas Terbaik di Indonesia yang Diperingkat Berdasarkan Kinerja Penelitian Dalam Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota

Capaian Pembelajaran fase fondasi juga mempertimbangkan kemampuan yang perlu dimiliki anak untuk memudahkan transisinya dari PAUD ke SD.

Kemampuan tersebut merupakan enam kemampuan fondasi, yang terdiri dari:

Mengenal nilai agama dan budi pekerti;

Baca Juga: Keseruan Kumpulnya Keluarga Pensiunan Dinas Perhubungan Pada Lebaran 2024

Kematangan emosi untuk berkegiatan di lingkungan belajar;

Keterampilan sosial dan bahasa yang memadai untuk berinteraksi sehat dengan teman sebaya dan individu lainnya;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Keputusan Kepala BSKAP No 032/H/KR/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X