KLIK PENDIDIKAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menawarkan gaji yang stabil, tetapi juga memberikan jaminan gaji bulanan meski telah memasuki masa pensiun.
Bagi para PNS, penting untuk memahami kebijakan terbaru terkait batas usia pensiun yang berlaku.
Sebab, pemerintah telah resmi merombak kebijakan batas usia pensiun PNS melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: TEMBUS PULUHAN JUTA! Simak Nominal Gaji PNS Dalam Skema Single Salary Yang Diungkap BKN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatannya.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan UU tersebut:
A. Jabatan Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun untuk jabatan-jabatan ini adalah 60 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Akan Transfer Dana Rp18 Juta Bagi PNS Di Seluruh Indonesia, Simak Selengkapnya…
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: Batas usia pensiun untuk kedua jabatan ini adalah 58 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial
- Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun bagi jabatan fungsional akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jabatan Pelaksana: Batas usia pensiun untuk jabatan pelaksana adalah 58 tahun.
Baca Juga: Simak Nominal Tunjangan Uang Makan PNS, TNI dan Polri Terbaru yang Diresmikan Pemerintah
Dengan memahami batas usia pensiun yang berlaku, PNS dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi masa pensiun.