KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan PMK Nomor 39 tahun 2024.
Dalam PMK tersebut, salah satu pembahasan utamanya adalah terkait gaji pokok tenaga honorer.
Khusunya, bagi 4 kategori honorer yang saat ini bekerja di pemerintahan.
Yaitu honorer satpam, sopir, cleaning service dan pramubakti yang gaji pokoknya naik tahun 2025.
Baca Juga: Tembus Rp6 Juta Per Bulan, Inilah Besaran Gaji Pokok Honorer Terbaru yang Ditetapkan Sri Mulyani
Khusus untuk tenaga honorer di Pulau Jawa, besaran gaji pokoknya per bulan bisa tembus Rp6 jutaan. Berikut rinciannya.
1. BANTEN
Gaji honorer Satpam dan Sopir Rp3.394.000
Gaji Honorer cleaning service dan Pramubakti Rp3.085.000
2. JAWA BARAT
Gaji honorer Satpam dan Sopir Rp3.777.000
Gaji Honorer cleaning service dan Pramubakti Rp3.433.000
3. DKI JAKARTA