Perihal PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 telah sampai pada tahap finalisasi.
PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan diharmonisasi terlebih dahulu kemudian baru dapat disahkan oleh Presiden.
PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut akan menjadi pelindung hukum bagi tenaga honorer.
Sebab, pada Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 telah diatur bahwa penataan honorer harus rampung paling lambat pada Desember 2024.
“RPP (PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023) ini harus segera menemui keeputusan, dan garus membawa keadilan bagi seluruh pihak (termasuk honorer),” jelas Menpan RB.***