Menkeu Sri Mulyani Beri Syarat Pencairan Uang Lembur PNS Bisa Harus Melalui Mekanisme ini

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Minggu, 28 Juli 2024 | 21:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Syarat pencairan uang lembur PNS dan uang makan lembur (Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Syarat pencairan uang lembur PNS dan uang makan lembur (Kemenkeu)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Beri Syarat pencairan uang lembur PNS dan uang makan lembur. 

Terdapat mekanisme syarat yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani untuk pencairan uang lembur PNS dan uang makan lembur sesuai dengan Peraturan Menkeu (PMK). 

Perlu diketahui pencairan uang lembur PNS dan uang makan lembur sesuai dengan ketetapan Menkeu Sri Mulyani sesuai

Baca Juga: Dokter Puspita Sebut 3 Faktor Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025.

Jadi tidak bisa PNS sembarangan lembur dan dapat uang lembur dengan sesuka hati. 

Mekanisme surat perintah lembur harus berhubungan langsung dengan atasan masing-masing instansi pemerintah. 

Baca Juga: Yamaha Fazzio Motor Matic Stylish Dengan Mesin Blue Core Hybrid, Ini Keunggulannya

Bahkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dijelaskan tentang pengertian uang lembur PNS dan uang makan lembur. 

Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Jadi sudah jelas harus ada surat perintah lembur dari pejabat yang berwenang baru bisa dicairkan termasuk uang makan lembur. 

Baca Juga: Inilah 2 SMA Terbaik Provinsi Papua Yang Berhasil Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik Nasional

Sedangkan uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Mengenai rincian uang lembur PNS dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X