Sesuai Kewenangan, Nadiem Makarim Tetapkan Akan Berhentikan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Jika..

photo author
Munajah Klik Pendidikan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:33 WIB
Nadiem Makarim akan berhentikan penyaluran tambahan penghasilan bagi Guru ASN dengan alasan berikut  (Smkbinabanua.sch.id)
Nadiem Makarim akan berhentikan penyaluran tambahan penghasilan bagi Guru ASN dengan alasan berikut (Smkbinabanua.sch.id)

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar.

 Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK, Pemkab Batang Resmi Buka 602 Formasi Untuk Tahun 2024, Cek Rinciannya

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika dipidana penjara.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan untuk penghentian pembayaran tambahan penghasilan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

 Baca Juga: Gagal Jadi ASN PPPK, Inilah Kisah Pilu Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Selama 17 Tahun Namun Belum Terakomodir

Selain itu, penghentian pembayaran tambahan penghasilan juga dilakukan pada bulan berkenaan dan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X