Sesuai Kewenangan, Nadiem Makarim Tetapkan Akan Berhentikan Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Jika..

photo author
Munajah Klik Pendidikan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:33 WIB
Nadiem Makarim akan berhentikan penyaluran tambahan penghasilan bagi Guru ASN dengan alasan berikut  (Smkbinabanua.sch.id)
Nadiem Makarim akan berhentikan penyaluran tambahan penghasilan bagi Guru ASN dengan alasan berikut (Smkbinabanua.sch.id)

KLIKPENDIDIKAN - Sebagai Guru ASN tentunya akan memperoleh beberapa tunjangan dari pemerintah.

Termasuk tambahan penghasilan, bagi Guru ASN telah resmi ditetapkan akan memperoleh tambahan tersebut.

Namun, Nadiem Makarim tetapkan untuk pemberhentian tambahan penghasilan yang akan diberikan untuk Guru ASN dengan beberapa ketentuan.

 Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Naikkan Gaji Honorer di Kalimantan dan Maluku, Berlaku Hanya untuk Golongan Ini Saja

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang terdiri dari :

1. Meninggal dunia

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika meninggal dunia.

2. Mencapai batas usia pensiun

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika telah mencapai batas usia pensiun.

 Baca Juga: Gaji Pokok Honorer di Papua Resmi Naik, Sri Mulyani Tetapkan untuk Kategori Ini Saja

3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika telah cuti sakit selama melebihi 6 bulan.

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika mengundurkan diri dengan permintaan sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X