KLIKPENDIDIKAN - Sebagai Guru ASN tentunya akan memperoleh beberapa tunjangan dari pemerintah.
Termasuk tambahan penghasilan, bagi Guru ASN telah resmi ditetapkan akan memperoleh tambahan tersebut.
Namun, Nadiem Makarim tetapkan untuk pemberhentian tambahan penghasilan yang akan diberikan untuk Guru ASN dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang terdiri dari :
1. Meninggal dunia
Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun
Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Gaji Pokok Honorer di Papua Resmi Naik, Sri Mulyani Tetapkan untuk Kategori Ini Saja
3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan
Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika telah cuti sakit selama melebihi 6 bulan.
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Peserta akan diberhentikan untuk mendapatkan tambahan penghasilan guru ASN jika mengundurkan diri dengan permintaan sendiri.