Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Aturan Pemberhentian PNS dan PPPK Se-Indonesia, Jika ASN Berada dalam Kondisi Begini...

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 Juli 2024 | 20:09 WIB
Inilah aturan pemberhentian PNS dan PPPK di Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Jokowi (Joko Widodo)  sesuai aturan perundangan. (setkab.go.id edited by Paint 3D)
Inilah aturan pemberhentian PNS dan PPPK di Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) sesuai aturan perundangan. (setkab.go.id edited by Paint 3D)

2. PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran sebagai berikut :

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Palu Resmi Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Ini 3 Poin Pentingnya...

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara massal.

Demikianlah ketetapan resmi Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yang mengatur pemberhentian PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andy Sulistiyanto

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X