2. PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini yang dilakukan secara massal.
Demikianlah ketetapan resmi Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yang mengatur pemberhentian PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***