KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi tetapkan pemberhentian PNS dan PPPK di Indonesia, jika dalam kondisi begini sesuai aturan perundangan.
Aturan pemberhentian PNS dan PPPK yang dtetapkan Jokowi secara resmi tertuang dalam UU ASN, hal ini sebagai rambu-rambu bagi ASN dalam bekerja.
Secara umum ada 2 jenis pemberhentian PNS dan PPPK yakni ASN yang diberhentikan secara hormat dan ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran.
Dalam UU ASN disebutkan PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan hal-hal sebagai berikut.
Aturan tersebut ditetapkan Jokowi sebagai rambu-rambu bagi PNS dan PPPK agar lebih memahami aturan main serta berhati-hati dalam bekerja.
Dalam UU ASN selain memberikan penghargaan PPPK sebagaimana hal PNS, juga mengatur tentang pemberhentian dalam bekerja sebagai abdi negara.
Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan ASN (PNS dan PPPK) diberhentikan dari pekerjaannya sebagaiamana tertuang dalam Pasal 52 UU ASN sbb :
1. PNS dan PPPK dapat diberhentikan secara terhormat karena kondisi berikut :
- Meninggal dunia
Baca Juga: PNS Jangan Kecewa ya! Ternyata Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun Bukan Usia 65 Tahun Tapi
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
- Menjalankan tugas dan kewajiban.