e. Harus siap dicalonkan menjadi Kepala Desa
Baca Juga: Resmi dari BKN! Kenaikan Pangkat PNS Ditentukan Setiap Tanggal Satu, Total 6 Kali Dalam Setahun
f. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
i. Berbadan sehat
j. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan
k. Syarat lain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Itulah 10 syarat yang harus dipenuhi oleh para WNI agar bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa.***