KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru tentang desa.
Pada bulan April 2024 lalu, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam UU tersebut menjelaskan poin-poin yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa menjabat sebagai Kepala Desa.
Sebelum UU Desa terbaru ini terbit, ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Kepala Desa.
Setelah Jokowi menandatangani aturan baru, kini syarat yang harus dipenuhi para calon Kepala Desa hanya 11 poin saja.
Calon Kepala Desa kini tidak dituntut untuk harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Berikut 10 syarat yang harus dipenuhi oleh para WNI agar bisa menyalonkan diri sebagai Kepala Desa:
a. Harus bertawa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI
Baca Juga: Kemenag Memberikan Surat Edaran Terkait Larangan Judol, Begini Isi Suratnya
c. Harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama
d. Harus minimal usia 25 tahun