Nadiem Makarim Cairkan Tamsil Guru PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2024, Cek Persyaratan dan Nominalnya Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 14:10 WIB
Nadiem Makarim cairkan tamsil guru PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024, cek persyaratan dan nominalnya sesuai Permendikbudristek   (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim cairkan tamsil guru PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024, cek persyaratan dan nominalnya sesuai Permendikbudristek (Instagram @nadiemmakarim)


KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim cairkan tambahan penghasilan (tamsil) guru PNS golongan I, II, III, IV tahun 2024 dan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Untuk menerima tamsil ini para guru PNS golongan I, II, III, IV wajib menaati persyaratan-persyaratan yang sudah disetujui Nadiem Makarim.

Nominal tamsil tahun 2024 bagi guru PNS golongan I, II, III, IV ini sudah ditetapkan sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Inilah 12 Sekolah Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Provinsi Riau Berhasil Masuk 1000 Besar Ranking Indonesia

Nadiem Makarim dipastikan akan memberikan tamsil tahun 2024 kepada guru PNS golongan I sampai IV jika penuhi persyaratan-persyaratan ini.

Guru PNS golongan I, II, III, IV wajib penuhi persyaratan-persyaratan ini agar mendapatkan tamsil tahun 2024 yang dicairkan Nadiem Makarim.

Nominal tamsil tahun 2024 untuk guru PNS golongan I sampai IV yang ditetapkan Nadiem Makarim memiliki besaran nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para PNS.

Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Usul Anggota TNI Diperbolehkan Berbisnis

Inilah persyaratan-persyaratan yang wajib guru PNS golongan I sampai IV penuhi agar mendapatkan tambahan penghasilan tahun 2024 dari Nadiem Makarim sesuai pasal 11 Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 berisi:

- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Baca Juga: SELAMAT! Nominal 3 Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan I II III IV ini Akan Cair di Tahun 2025

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV

- Memiliki NUPTK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X