Mohon Maaf! Sejalan dengan Perwali, PPPK Tertentu Tidak Diberikan Penuh Tambahan Penghasilan Dari Pemkot Yogyakarta

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 07:23 WIB
Sesuai dengan peraturan Walikota, ada beberapa PPPK yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan. (pasuruankab.go.id diedit canva)
Sesuai dengan peraturan Walikota, ada beberapa PPPK yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan. (pasuruankab.go.id diedit canva)

Penetapan Besaran TPP

Besaran TPP yang diterima oleh PPPK yang termasuk dalam kategori tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Walikota. 

Ini berarti bahwa setiap pegawai dalam kategori ini akan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran TPP yang mereka terima, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.

Baca Juga: Heboh Kasus Demurrage Impor Beras Capai Rp350 Miliar, Komisi IV DPR Tuntut Bapanas Bertanggung Jawab dan Minta Pemerintah Lakukan Ini...

Pemberian TPP untuk PPPK Guru

Peraturan khusus mengenai pemberian TPP untuk PPPK guru diatur dalam Peraturan Walikota yang terpisah. 

Hal ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap sektor pendidikan dan upaya untuk memberikan insentif yang sesuai bagi para guru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X