KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak lagi meneruskan pembayaran TPG kepada guru-guru ASN di daerah yang berada dalam kondisi tertentu.
Keputusan Nadiem Makarim Untuk menghentikan pembayaran TPG guru-guru ASN di daerah dalam kondisi tertentu ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat 7 kondisi yang menyebabkan Nadiem Makarim tidak lagi meneruskan TPG kepada guru-guru ASN di daerah.
Melansir dari Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Senin, 22 Juni 2024, berikut ini adalah 7 kondisi yang menyebabkan Nadiem Makarim tidak lagi meneruskan TPG kepada guru-guru ASN di daerah:
Meninggal dunia
Nadiem Makarim tidak akan meneruskan lagi pembayaran TPG kepada guru-guru ASN di daerah yang sudah meninggal dunia.
Mencapai batas usia pensiun
Nadiem Makarim tidak akan meneruskan lagi pembayaran TPG kepada guru-guru ASN di daerah yang mencapai batas usia pensiun.
Mendapat tugas belajar
Nadiem Makarim tidak akan meneruskan lagi pembayaran TPG kepada guru-guru ASN di daerah yang mendapat tugas belajar.
Mengundurkan diri