Cair Tiap Bulan, Inilah Tunjangan yang Dapat Diterima PNS Golongan I Hingga IV Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 11:00 WIB
PNS semua golongan senyum sumringah dengan adanya tunjangan tambahan yang akan ditransfer tiap bulannya (ilustrasi - disdikbud.acehbesar.go.id)
PNS semua golongan senyum sumringah dengan adanya tunjangan tambahan yang akan ditransfer tiap bulannya (ilustrasi - disdikbud.acehbesar.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan merupakan salah satu hak yang diberikan Pemerintah kepada PNS di Indonesia.

Terdapat beberapa jenis tunjangan PNS yang memiliki skema pencairan tiap bulan berjalan.

Salah satunya adalah tunjangan / uang tambahan yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS, TNI DAN POLRI DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN INI DARI SRI MULYANI, SEMENTARA PENSIUNAN PUNYA DANA BANTUAN BERUPA...

PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan Menkeu yang mengatur tentang standar biaya tahun anggaran 2024.

Dan jenis tunjangan tambahan yang dapat diterima PNS tiap bulan berjalan adalah tunjangan lauk pauk.

Memiliki tujuan untuk membantu kebutuhan lauk pauk PNS, Pemerintah menganggarkan tunjangan lauk pauk dengan menyesuaikan golongan yang diampu PNS.

Baca Juga: Dipakai Senin-Selasa, Tito Karnavian TETAPKAN Ketentuan Baju Dinas PNS Warna Khaki Jadi 3 Model

Khusus untuk PNS golongan I dan II akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari.

Dan untuk PNS golongan III akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari.

Sedangkan untuk PNS golongan tertinggi yaitu golongan IV akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp41.000 per hari.

Baca Juga: DEMI KESELAMATAN DAN KEAMANAN, DINAS PENDIDIKAN DI KOTA PALU TERBITKAN ATURAN TEGAS, KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PESERTA DIDIK WAJIB PATUHI 4 HAL INI

Dikarenakan Pemerintah memberikan dengan sistem per hari maka PNS dengan kehadiran yang full akan menerima nominal tunjangan lauk pauk yang besar.

Sebagai contoh, PNS dengan golongan IV memiliki kehadiran full selama sebulan (22 hari kerja) maka akan menerima tunjangan lauk sebesar Rp902.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X