9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Terima Alokasi 213 Formasi CPNS, Pemkot Bengkulu Nyatakan Kuota Tersebut Sesuai Kebutuhan ASN
Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, Guru PPPK dapat bertugas sebagai kepala sekolah hingga 4 tahun setiap periodenya.
Dan paling lama Guru PPPK dapat menerima tugas sebagai Kepala Sekolah ini hanya selama 4 periode saja.
Jadi, Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud untuk diberi tugas menjadi Kepala Sekolah, asalkan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut diatas.***