Guru PPPK Bisa Ditunjuk Jadi Kepala Sekolah, Tetapi Kemendikbud Beri Syarat Ini…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:18 WIB
Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud agar bisa ditunjuk menjadi Kepala Sekolah. (bandung.go.id)
Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud agar bisa ditunjuk menjadi Kepala Sekolah. (bandung.go.id)

9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Terima Alokasi 213 Formasi CPNS, Pemkot Bengkulu Nyatakan Kuota Tersebut Sesuai Kebutuhan ASN

Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, Guru PPPK dapat bertugas sebagai kepala sekolah hingga 4 tahun setiap periodenya.

Dan paling lama Guru PPPK dapat menerima tugas sebagai Kepala Sekolah ini hanya selama 4 periode saja.

Jadi, Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud untuk diberi tugas menjadi Kepala Sekolah, asalkan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut diatas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Permendikbudristek No 40 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X