Guru PPPK Bisa Ditunjuk Jadi Kepala Sekolah, Tetapi Kemendikbud Beri Syarat Ini…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:18 WIB
Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud agar bisa ditunjuk menjadi Kepala Sekolah. (bandung.go.id)
Guru PPPK diperbolehkan oleh Kemendikbud agar bisa ditunjuk menjadi Kepala Sekolah. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Meski hanya berstatus sebagai Guru PPPK, namun Kemendikbud beri izin jika sekolah ingin memilih Guru PPPK untuk menjadi Kepala Sekolah.

Izin yang diberikan Kemendikbud ini menjadi kabar baik untuk para Guru PPPK, setidaknya mereka memiliki karir yang meningkat jika ditunjuk menjadi Kepala Sekolah.

Namun tak sembarang Guru PPPK bisa dipilih untuk ditugaskan menjadi Kepala Sekolah, sebab Kemendikbud telah menetapkan beberapa syarat.

Baca Juga: Salah Satunya Menjadi Yang Terbaik Ke 34 Tingkat Nasional, Inilah 5 SMA Di Kota dan Kabupaten Sukabumi Yang Meraih Nilai UTBK Tertinggi

Berdasarkan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 inilah syarat-syarat dari Kemendikbud yang harus dipenuhi Guru PPPK jika ingin ditunjuk dan diberi tugas sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. memiliki sertifikat pendidik;

3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: Salah Satunya Masuk Peringkat 28 Tingkat Nasional, Inilah 5 SMA Terbaik Di Kota Semarang

6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Permendikbudristek No 40 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X