KLIK PENDIDIKAN - Pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak diberikan tunjangan kinerja apabila masuk kategori ini.
Tunjangan kinerja pegawai Kementerian ATR BPN resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Perpres No 6 tahun 2024.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR BPN ditetapkan berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 sampai dengan 17.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
Tunjangan kinerja juga diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan kelas jabatannya.
Selain itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR BPN akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran nominal tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR BPN berdasarkan Perpres terbaru.
1. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
Baca Juga: PENSIUNAN PNS DAPAT MELAKUKAN OTENTIKASI SECARA ONLINE DENGAN CARA BERIKUT INI
2. Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
3. Kelas jabatan 3 Rp2.898.000