KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, 5 kategori peserta PPG akan diistimewakan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Siapa akan menyangka, jika ada 5 kategori peserta PPG yang akan dibebaskan dari tes tulis dan wawancara oleh Nadiem Makarim.
Dalam Permendikbudristek No 19 tahun 2024, Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa setiap peserta PPG akan melalui 3 tahapan.
Dalam pasal 6 ayat 2, tahapan seleksi nasional yang akan dilalui oleh peserta PPG terdiri atas:
a. seleksi administratif;
b. tes tertulis; dan
C. wawancara.
Baca Juga: Tidak Ada Alasan Penting bagi PPPK, Pemerintah Hanya Beri 4 Jenis Cuti Berikut Ini
Walaupun peserta PPG harus melalui tahapan tersebut, 5 kategori ini resmi dibebaskan oleh Nadiem Makarim.
"Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi pasal 7
Lantas siapa sajakah guru tertentu tersebut?
Baca Juga: Selamat Ya! Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Bakal Dapat 7 Penghargaan Ini...
Disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 Permendikbudristek no 19 tahun 2024 sebagai berikut: