- Anak yang tertunjang berusia telah dewasa (di atas 21 tahun).
Khusus aturan ini, pemerintah masih akan tetap memberikan tunjangan anak asalkan anak tersebut masih aktif kuliah, belum menikah dan belum bekerja.
- Surat keterangan sekolah tidak diperbaharui secara berkala.
Khusus untuk pembaharuan surat keterangan sekolah wajib dilakukan pada tahun ajaran baru atau paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
Untuk dokumen surat keterangan sekolah dikumpulkan kepada Taspen.
Itulah informasi tentang alasan pemberhentian tunjangan anak kepada pensiunan PNS.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***