2. Guru tertentu
Guru tertentu yang ditetapkan berupa guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi.
Kemudian guru yang telah terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar, guru yang merupakan peralihan jabatan fungsional serta guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Intip Jadwal Pertandingan Olimpiade Paris 2024 untuk 45 Cabor, Nomor 5 Potensi Medali Emas Indonesia
Untuk kategori bagi guru tertentu ditetapkan bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau yang ingin menambahkannya.
Sehingga meski guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti kembali untuk menambah sertifikat yang berbeda.
Akan tetapi tentu kategori-kategori tersebut harus tetap berkomitmen mengikuti syarat dan peraturan yang berlaku.***