2. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Tiga Tunjangan Spesial untuk PNS Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Ini Detailnya
Jika PNS diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, mereka juga harus diberhentikan sementara untuk menjalankan tugas baru tersebut dengan penuh dedikasi.
3. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan sementara untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja di instansi mereka.
4. Menjadi Tersangka atau Terdakwa dalam Kasus Hukum
PNS yang sedang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah situasi yang menyebabkan pemberhentian tersebut berakhir.
Aturan pemberhentian sementara ini diharapkan dapat memastikan PNS bekerja dengan lebih profesional dan memberikan layanan publik yang terbaik bagi masyarakat.***