Kebijakan tegas yang diterapkan oleh Presiden Jokowi melalui UU ASN Nomor 2023 merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas ASN.
Dengan adanya sanksi berat, diharapkan ASN dapat tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan publik dan tidak tergoda untuk terlibat dalam urusan politik.
Dengan demikian, netralitas ASN dapat terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan adil.***