Kegiatan pertama Focus Group Discussion.
Kegiatan kedua yaitu kegiatan sejenis dengan pelaksanaan menggunakan sistem online maupun offline.
Kegiatan ketiga yaitu simposium atau lokakarya
Kegiatan keempat yaitu sarasehan.
Kegiatan kelima yaitu workshop.
Baca Juga: UIN Palu Juara Tiga Cabor Tenis Meja, Warek III Motivasi Atlet untuk Bangun Semangat Bertanding
Kegiatan keenam yaitu bimtek
Kegiatan ketujuh yaitu diseminasi
Kegiatan kedelapan sosialisasi
Kegiatan kesembilan yaitu rapat.
Kegiatan kesepuluh yaitu seminar.
Itulah informasi tentang pemberian honorarium bagi PNS yang mengisi menjadi moderator dalam sebuah kegiatan di atas.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***