Anggota Polri Bisa Pensiun Usia 60 Tahun Jika Miliki Keahlian Kedokteran, Dengan Catatan…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 05:43 WIB
Anggota Polri yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman bisa berkesempatan mendapat perpanjangan usia pensiun. (usu.ac.id)
Anggota Polri yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman bisa berkesempatan mendapat perpanjangan usia pensiun. (usu.ac.id)

Setelah anggota Polri telah memiliki keahlian yang disebutkan diatas, maka kepadanya akan diberikan perpanjangan usia.

Namun dengan catatan anggota Polri juga memenuhi syarat lainnya, seperti:

a. anggota Polri yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang dalam proses pidana, disiplin dan/atau kode etik;

b. anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian di Kepolisian sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) tahun;

Baca Juga: Nadiem Makarim Instruksikan Calon Guru Tak Perlu Ikut PPG Tahun 2024 apabila

c. anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian dengan dedikasi dan prestasi kerja yang optimal;

d. anggota Polri yang sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter tim Badan Pertimbangan Kesehatan Personel Polri;

e. anggota Polri yang proses kaderisasi di lingkungan Satker yang bersangkutan; dan

f. anggota Polri yang direkomendasikan oleh Kepala Satuan Kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP No 1 2003

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X