Setelah anggota Polri telah memiliki keahlian yang disebutkan diatas, maka kepadanya akan diberikan perpanjangan usia.
Namun dengan catatan anggota Polri juga memenuhi syarat lainnya, seperti:
a. anggota Polri yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang dalam proses pidana, disiplin dan/atau kode etik;
b. anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian di Kepolisian sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) tahun;
Baca Juga: Nadiem Makarim Instruksikan Calon Guru Tak Perlu Ikut PPG Tahun 2024 apabila
c. anggota Polri yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian dengan dedikasi dan prestasi kerja yang optimal;
d. anggota Polri yang sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter tim Badan Pertimbangan Kesehatan Personel Polri;
e. anggota Polri yang proses kaderisasi di lingkungan Satker yang bersangkutan; dan
f. anggota Polri yang direkomendasikan oleh Kepala Satuan Kerja.***