Anggota Polri Bisa Pensiun Usia 60 Tahun Jika Miliki Keahlian Kedokteran, Dengan Catatan…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 05:43 WIB
Anggota Polri yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman bisa berkesempatan mendapat perpanjangan usia pensiun. (usu.ac.id)
Anggota Polri yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman bisa berkesempatan mendapat perpanjangan usia pensiun. (usu.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN – Usia pensiun bagi anggota Polri telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003.

Dimana dalam peraturan ini, usia pensiun Polri hanya ditetapkan hingga 58 tahun saja.

Ketetapan usia pensiun Polri tersebut diberlakukan untuk semua pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira.

Tapi tahukah, ternyata usia pensiun Polri ini dapat diperpanjanga hingga 60 tahun apabila karena anggota Polri yang bersangkutan memiliki keahlian khusus di bidang kedokteran kehakiman.

Baca Juga: Hanya Jadi Pawang Hewan, Anggota Polri Bisa Dapat Perpanjangan Usia Pensiun Hingga 60 Tahun

Keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman merupakan salah satunya sebagai keahlian khusus yang jika dimiliki anggota Polri maka bisa mendapat perpanjangan usia pensiun.

Namun tak semua ilmu kedokteran kehakiman, ada kriteria bidang kedokteran kehakiman yang bisa mendapatkan perpanjangan usia pensiun, yaitu:

1. spesialis forensik;

2. spesialis odontology forensik;

3. spesialis psikiatri forensik;

4. ahli Deoxyribose Nucleic Acid (DNA);

5. spesialis patology forensik; dan

6. spesialis radiology forensik.

Baca Juga: Hanya Jadi Pawang Hewan, Anggota Polri Bisa Dapat Perpanjangan Usia Pensiun Hingga 60 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP No 1 2003

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X