Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Kena Dampak Gangguan PDN, Kemendikbudristek Beri 3 Pengumuman untuk Mahasiswa
- Telah mengajar di kelas dalam satu rombel (rombongan belajar) ditetapkan satuan pendidikan.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka butuh proses agar TPG memenuhi syarat.
TPG yang masuk rekening tidaklah utuh, akan mendapatkan potongan karena disesuikan dalam PP No. 80 Tahun 2010, berikut rincian potongan pajak:
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Insentif Lembur PNS mulai Awal Juli 2024, Simak Besaran Nominalnya Untuk Tiap Golongan!
1. Untuk PNS golongan I dan II tidak dikenakan potongan pajak atau 0 rupiah.
2. Untuk PNS golongan III dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen.
- Bagi guru ASN golongan IV dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Untuk potongan pajak tentunya tergantung dari nominal, tidaklah masalah dengan potongan pajak sedikit jika yang diterima gaji pokok naik 8 persen.***