Tidak lupa sejumlah uraian juga turut disampaikan dari Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti kepada perguruan tinggi, untuk melakukan hal – hal berikut :
- Mengikuti bimbingan teknis dari kemendikbud Ristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
- Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes.
- Pengunduran tenggat waktu hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
- Menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
- Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Sekjen Kemendikbud Ristek juga menyampaikan harapannya agar semua proses perekaman ulang data calon penerima KIP Kuliah dapat berjalan dengan lancar.***