KLIK PENDIDIKAN - Kabar baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo!
Mulai besok, 1 Juli 2024, jam kerja resmi bagi PNS dan PPPK akan mengalami perubahan signifikan.
Siapkan diri Anda untuk memulai rutinitas baru yang lebih segar dan produktif.
Baca Juga: Langkah Langkah Mudah Mengecek Pemenuhan Pagu PPDB Jawa Timur Jenjang SMA dan SMK 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024, jam kerja baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.
Perubahan ini mencakup jam masuk kerja yang lebih awal, dari yang semula pukul 08.00 WITA menjadi pukul 07.30 WITA.
Selain itu, jam pulang kerja juga mengalami penyesuaian.
Untuk hari-hari kerja Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK akan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Sedangkan khusus hari Jumat, waktu pulang tetap pada pukul 16.30 WITA, dengan jam masuk yang tetap pada pukul 07.30 WITA.
Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh pegawai.
"Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA dan pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah," ujarnya.
Namun, tidak semua unit kerja akan menerapkan perubahan ini.
Beberapa unit kerja yang memiliki jadwal operasional khusus, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, akan tetap mengatur jam kerja mereka sesuai kebutuhan operasional dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.