BERLAKU BESOK! Jam Kerja PNS PPPK Resmi Berubah, Bukan Lagi Jam 8 Pagi Tapi...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 20:27 WIB
Ilustrasi Jam Kerja PNS PPPK provinsi ini Resmi Berubah (rri.co.id)
Ilustrasi Jam Kerja PNS PPPK provinsi ini Resmi Berubah (rri.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo!

Mulai besok, 1 Juli 2024, jam kerja resmi bagi PNS dan PPPK akan mengalami perubahan signifikan.

Siapkan diri Anda untuk memulai rutinitas baru yang lebih segar dan produktif.

Baca Juga: Langkah Langkah Mudah Mengecek Pemenuhan Pagu PPDB Jawa Timur Jenjang SMA dan SMK 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024, jam kerja baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.

Perubahan ini mencakup jam masuk kerja yang lebih awal, dari yang semula pukul 08.00 WITA menjadi pukul 07.30 WITA.

Selain itu, jam pulang kerja juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Besok Cair! Rupanya Ada 1 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Untuk Pensiunan PNS yang Turut Dicairkan Taspen, Nominalnya Sebesar...

Untuk hari-hari kerja Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK akan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Sedangkan khusus hari Jumat, waktu pulang tetap pada pukul 16.30 WITA, dengan jam masuk yang tetap pada pukul 07.30 WITA.

Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh pegawai.

Baca Juga: 6 Sekolah Terbaik di Provinsi Lampung, 4 Diantaranya ada di Kota Bandar Lampung, Ranking Tertinggi Adalah ...

"Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA dan pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah," ujarnya.

Namun, tidak semua unit kerja akan menerapkan perubahan ini.

Beberapa unit kerja yang memiliki jadwal operasional khusus, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, akan tetap mengatur jam kerja mereka sesuai kebutuhan operasional dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Pemprov Gorontalo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X