BESOK CAIR! 3 Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok Ini Akan Ditransfer Tanggal 1 Juli 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 14:12 WIB
Inilah 3 tunjangan PNS yang resmi akan dibagikan pemerintah tanggal 1 Juli 2024 (menpan.go.id)
Inilah 3 tunjangan PNS yang resmi akan dibagikan pemerintah tanggal 1 Juli 2024 (menpan.go.id)

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Tunjangan ketiga adalah tunjangan uang makan lembur, yang diberikan kepada PNS yang bekerja lembur sebagai kompensasi untuk biaya makan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Ini Kepada Guru Non Sertifikasi yang Sudah Terdaftar di Dapodik

Berikut adalah rincian tunjangan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp35.000 per hari

Golongan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

PNS bisa menerima ketiga tunjangan di atas besok tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga: FIX! Presiden Jokowi Memberikan Perbedaan Penting Antara PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023, Cek Informasinya Segera

Namun, para PNS perlu mengecek kembali apakah instansi mereka memberlakukan tunjangan ini atau tidak, karena bisa saja tunjangan-tunjangan tersebut tidak diterapkan di instansi mereka.

Dengan adanya tiga tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat meningkat dan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X