BESOK CAIR! 3 Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok Ini Akan Ditransfer Tanggal 1 Juli 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 14:12 WIB
Inilah 3 tunjangan PNS yang resmi akan dibagikan pemerintah tanggal 1 Juli 2024 (menpan.go.id)
Inilah 3 tunjangan PNS yang resmi akan dibagikan pemerintah tanggal 1 Juli 2024 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Besok para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki bulan Juli yang artinya mereka akan menerima pendapatan seperti gaji pokok.

Selain gaji pokok, ada tiga jenis tunjangan PNS yang akan menambah kesejahteraan mereka.

Ketiga tunjangan ini akan ditransfer pemerintah pada tanggal 1 Juli 2024 dan telah resmi disahkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tunjangan Rp2,4 Juta Siap Ditransfer Ke Rekening PNS di Tanggal 1 Juli 2024, Simak Selengkapnya…

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang mencakup ketentuan terkait tunjangan-tunjangan ini.

1. Tunjangan Uang Penambah Daya Tahan Tubuh

Tunjangan pertama adalah tunjangan uang penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan uang penambah daya tahan tubuh ini resmi pemerintah tetapkan berdasarkan daerah tempat PNS bekerja, dengan nominal antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bisa Terima Bonus Uang Rp900 Ribu Setiap Bulannya

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh mereka selama menjalankan tugas.

2. Tunjangan Lembur

Tunjangan kedua adalah tunjangan lembur, yang diberikan sebagai kompensasi atas jam kerja tambahan yang dilakukan oleh PNS.

Berikut adalah rincian tunjangan lembur PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: PNS se-Indonesia Serentak Dikucurkan Uang Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani Segede ini, Rp...

Golongan I: Rp18.000 per jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X