Alhamdulillah Kesejahteraan Guru ASN Kategori Ini Meningkat, Tunjangan yang Diberikan Nadiem Makarim di Luar Gaji Pokok Cair Juli 2024 Sebesar Rp...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
Kembali mendapatkan hak tunjangan di bulan Juli 2024 dari Nadiem Makarim, kesejahteraan Guru ASN yang masuk kategori ini meningkat. (gurudikdas.kemdikbud.go.id)
Kembali mendapatkan hak tunjangan di bulan Juli 2024 dari Nadiem Makarim, kesejahteraan Guru ASN yang masuk kategori ini meningkat. (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kesejahteraan guru ASN terus menjadi perhatian dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Bulan Juli 2024 ada 3 tunjangan guru ASN yang kembali disalurkan Nadiem Makarim kepada kategori ini.

Tunjangan bagi guru ASN dengan kategori ini diberikan Nadiem Makarim berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 45 tahun 2023.

Baca Juga: Berapakah Besaran Tunjangan Khusus Guru ASN yang Diberikan Nadiem Makarim dan Dipastikan Kembali Cair Bulan Juli 2024? Cek di Sini

Pemberian tunjangan kepada guru ASN sendiri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sebagaimana yang mereka harapkan.

Tunjangan ini mempunyai mekanisme pembayan yakni diberikan per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Tunjangan tersebut meliputil;

Baca Juga: Tunjangan Fungsional Bidan Cair di Bulan Juli 2024, Nominalnya Mencapai...

- Tunjangan khusus

- Tunjangan profesi

- Tambahan penghasilan

Baca Juga: Pilihan Tepat untuk PPDB 2024! Berikut 5 SMA Terbaik dan Paling Top di Kabupaten Boyolali, Segera Simak

Besaran tunjangan khusus dan profesi adalah 1 kali gaji pokok sesuai golongan guru ASN dan tambahan penghasilan diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Semua tunjangan ini disalurkan setiap 3 bulan dengan jadwal pencairan triwulan I bulan April, triwulan II bulan Juli, triwulan III bulan Oktober dan triwulan IV bulan November.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X