Wajib Tahu! Kriteria Usia Pelamar CPNS Dikategorikan Jadi 2, Tergantung dari Formasi yang Dipilih

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 17:33 WIB
Inilah perbedaan kriteria usia pelamar CPNS sesuai dengan formasi yang dipilih! (BKN.go.id)
Inilah perbedaan kriteria usia pelamar CPNS sesuai dengan formasi yang dipilih! (BKN.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai. 

Seleksi CPNS ini diperkirakan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli 2024. 

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS, termasuk kriteria usia.

Baca Juga: Jadi Bupati Terkaya di Jawa Timur, Ony Anwar Harsono Punya Harta Kekayaan Sebanyak...

Pada tahun ini, pemerintah telah menyetujui prinsip formasi dengan total 1.289.824 posisi.

Yang terdiri dari 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah. 

Formasi ini mencakup berbagai posisi, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah. 

Baca Juga: TEMBUS RP 29 JUTA PER BULAN, INILAH DAFTAR LENGKAP TUNJANGAN KINERJA PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG YANG CAIR JULI 2024

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, berikut adalah beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun.

Baca Juga: Besaran Uang Makan PNS Resmi Diteken Sri Mulyani, Golongan IV Terima Jatah Segini

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Instagram @siapjadiasn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X