Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini Belum Dibayarkan Taspen? Mungkin 3 Hal Ini Penyebabnya…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 20:55 WIB
3 hal ini bisa menyebabkan gaji pensiunan PNS belum dapat dibayarkan Taspen tepat waktu. (taspen.co.id)
3 hal ini bisa menyebabkan gaji pensiunan PNS belum dapat dibayarkan Taspen tepat waktu. (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pada tanggal 1 setiap bulannya dan secara teratur, gaji pensiunan PNS akan dibayarkan oleh Taspen.

Bahkan, meski tanggal 1 jatuh pada hari libur atau peringatan hari besar sekalipun Taspen tidak akan melupakan kewajibannya untuk membayarkan gaji para pensiunan PNS.

Namun bagaimana jika pembayaran gaji pensiunan PNS belum juga dibayarkan Taspen di tanggal 1?

Baca Juga: Pensiunan PNS Ingin Pindah Kantor Pembayaran Gaji? Berikut Ini Syarat-syarat dari Taspen

Hal ini mungkin saja dapat terjadi, dimana Taspen belum dapat membayarkan gaji pensiunan PNS tepat di tanggal 1.

Namun hal ini bukan dilakukan sengaja oleh Taspen, karena ada 3 hal yang menyebabkan Taspen belum dapat membayarkan gaji pensiunan pas di tanggal 1.

Pertama, gaji belum dibayarkan Taspen karena pensiunan PNS belum melakukan otentikasi.

Baca Juga: Pastikan Rekening Pensiunan PNS Tetap Aktif Dengan 2 Cara Berikut Ini, Agar Gaji Plus 3 Tunjangan Lainnya Tetap Dapat Disalurkan Taspen

Otentikasi ini diperlukan Taspen sebagai proses verifikasi dan gaji pensiunan PNS yang dibayarkan benar-benar diterima oleh yang berhak.

Dan berikut jadwal otentikasi Taspen yang harus dilakukan sesuai dengan kategori penerimanya:

a. Bagi penerima dana veteran otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali;

b. Bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali.

c. Bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris yaitu anak atau pasangan otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali.

Baca Juga: Diteken Sri Mulyani, Kemenkeu Akan Menyalurkan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh untuk PNS, Nominalnya Bikin Bahagia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X