Keduanya menjadi dikhususkan untuk guru seIndonesia dalam mendaftarkan diri pada PPG 2024.
Berbeda dengan kepemilikan serdik internasional, guru yang bersangkutan tentunya telah lebih teruji nilai kompetensinya di lembaga sertifikat internasional.
Jika sudah ditetapkan menerima serdik internasional, mengapa harus bersusah payah menjadi peserta PPG 2024? Karena serdik setelah program PPG sebetulnya memang hanya dikhususkan bagi guru yang belum sertifikasi.
Semoga aturan yang berlaku demikian dapat memberi perhatian terhadap guru sertifikasi dari lembaga internasional.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bisa bermanfaat.***