KLIK PENDIDIKAN - Segini batas masa kerja Pegawai Negeri Sipil jabatan manajerial, bukan cuma 60 tahun, loh.
Bisa diketahui, pemerintah telah resmi berlakukan UU ASN 2023, tentang hal-hal menyangkut PNS atau ASN lainnya.
Dalam peraturan UU ASN 2023, terdapat amanat yang menjelaskan batas masa kerja PNS jabatan manajerial.
Baca Juga: TOK! SEGINI BATAS MASA KERJA PPPK, JABATAN MANAJERIAL BISA BEKERJA HINGGA USIA...
Ternyata bukan hanya 60 tahun, melainkan PNS jabatan manajerial ini juga bisa saja pensiun di bawah usia tersebut.
Penasaran? Yuk, simak penjelasannya hingga akhir agar Anda mudah untuk memahami penjelasan kali ini.
Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 menjelaskan, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
Baca Juga: Mohon Maaf, WNI yang Masuk Kategori Ini Tidak Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS 2024 oleh Kemenpan RB
a. Jabatan Manajerial
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b. Jabatan Non Manajerial
- Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
pelaksana.