Cair Juli, Guru PNS Jika Penuhi 3 Persyaratan Ini Siap Terima Tunjangan Khusus di Tahun 2024 yang Dicairkan Nadiem Makarim, Simak Penjelasannya

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:12 WIB
Nadiem Makarim lakukan pencairan tunjangan khusus di bulan Juli 2024 kepada guru PNS jika penuhi 3 persyaratan (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim lakukan pencairan tunjangan khusus di bulan Juli 2024 kepada guru PNS jika penuhi 3 persyaratan (Instagram @nadiemmakarim)

Maka dari data diatas guru PNS akan terima tunjangan khusus triwulan II pada bulan Juli ini.

Baca Juga: 2 BESARNYA PERGURUAN TINGGI SWASTA! Inilah Deretan Universitas Paling Top di Sumatera Utara Berdasarkan UniRank

Intip kriteria penerima tunjangan khusus guru PNS yang ditetapkan Nadiem Makarim:

A. Guru PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh menteri dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

1. Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut

Baca Juga: Tok! Mendikbud Nadiem Makarim Putuskan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN Tidak Lagi Diteruskan pada Saat...

2. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

3. Guru PNS yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

4. Guru PNS yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.

Baca Juga: Hindari Salah Belajar! Ini Perbedaan Tes CPNS dan Tes PPPK, Wajib Diketahui bagi Pejuang Abdi Negara

B. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

C. Memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Guru PNS yang telah pernah menerima tunjangan khusus dapat diganti dengan guru PNS lain yang belum atau tidak menerima tunjangan khusus, apabila guru PNS yang telah pernah menerima tunjangan khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus dan guru PNS calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus.

Baca Juga: FIX BUKAN LAGI 7 TAHUN, Ternyata Segini Usia Minimal Calon Peserta Didik Masuk SD

Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan mengusulkan guru PNS pengganti dan guru PNS pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X